| DIK-01 |
Data Pribadi Peserta Didik NIK, Nomor KK, Akta Kelahiran, Alamat Lengkap, Nomor Telepon Orang Tua, & Data Ekonomi Keluarga |
Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 & Pasal 4 UU No. 27/2022 (UU PDP) |
Melanggar hak privasi peserta didik/orang tua, membuka risiko penyalahgunaan identitas anak, dan mengancam keselamatan siswa. |
Selama masa perlindungan data pribadi |
| DIK-02 |
Rapor Nilai Individu, Rekam Medis & Catatan Konseling BK Siswa Hasil asesmen psikologis, riwayat kesehatan, dan buku kasus individu siswa |
Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 & UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak) |
Dapat menimbulkan stigma negatif, perundungan (bullying), serta mengganggu perkembangan mental dan psikologis peserta didik. |
Selama masa perlindungan data pribadi |
| DIK-03 |
Dokumen Kepegawaian Pribadi GTK SKP Individu, Rincian Gaji/TKD Individu, Nomor Rekening, NPWP, NIK, & Rekam Medis Pegawai |
Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 & UU No. 27/2022 (UU PDP) |
Mengungkap rahasia pribadi aparatur/pegawai dan berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan finansial atau pencurian identitas. |
Selama masa perlindungan data pribadi |
| DIK-04 |
Naskah Soal Ujian / Asesmen Sebelum Diujikan, Kartu Soal & Kunci Jawaban Master bank soal, butir soal Asesmen Sumatif/Ujian Sekolah, dan pedoman penskoran jawaban (adapun kisi-kisi materi belajar siswa tetap terbuka) |
Pasal 17 huruf i UU No. 14/2008 & Permendikbudristek Standar Penilaian |
Merusak integritas, kejujuran akademik, serta objektivitas pelaksanaan evaluasi hasil belajar peserta didik apabila bocor sebelum ujian. |
Sampai pelaksanaan ujian/asesmen berakhir |
| DIK-05 |
Berkas Pemeriksaan Disiplin & Penanganan Kasus Kekerasan (TPPK) BAP pemeriksaan pelanggaran atau laporan pengaduan perundungan |
Pasal 17 huruf a & h UU No. 14/2008 serta Permendikbudristek No. 46/2023 |
Menghambat proses klarifikasi/investigasi internal dan membahayakan kerahasiaan identitas saksi maupun korban anak. |
Selamanya untuk identitas anak korban/saksi |
| DIK-06 |
Kredensial Keamanan & Infrastruktur Sistem Informasi Sekolah Password server, kode akses Dapodik, ARKAS, e-Rapor, & database |
Pasal 17 huruf i & j UU No. 14/2008 serta UU ITE |
Membuka celah peretasan (cyber attack), manipulasi data akademik/keuangan, dan kebocoran pangkalan data sekolah. |
Selamanya |