Jl. Lingkar Duren Sawit Timur, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur 13440
(021) 8620641 ppid@smpn167jakarta.sch.id

Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar dokumen resmi terkait daftar informasi publik (dip) yang dapat diakses dan diunduh secara terbuka sesuai standar Komisi Informasi.

Sesuai ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta PerKI Nomor 1 Tahun 2021, PPID SMP Negeri 167 Jakarta menetapkan klasifikasi informasi ke dalam 4 (empat) kelompok yang dapat difilter melalui tab di bawah ini:

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Meliputi profil satuan pendidikan dan profil pimpinan, kalender akademik & program kerja sekolah, informasi PPDB/SPMB & daya tampung, ringkasan pengelolaan anggaran dana BOS & BOP (RKAS), serta rencana & realisasi pengadaan barang/jasa (SIPLah).
  2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Meliputi Daftar Informasi Publik (DIP), ringkasan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) & ekstrakurikuler, peraturan akademik & tata tertib peserta didik, daftar inventaris aset/BMD, serta daftar perjanjian kerja sama (MoU).
  3. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta: Meliputi protokol keselamatan, jalur evakuasi bencana, prosedur peringatan dini cuaca ekstrem/kesehatan, serta layanan posko pencegahan kekerasan (TPPK).
  4. Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK): Memuat SK Penetapan DIK, Berita Acara Pengujian Konsekuensi, serta Lembar Uji Konsekuensi terhadap informasi yang wajib dilindungi (seperti data pribadi siswa/GTK dan naskah soal sebelum diujikan).
Semua Dokumen DIP Informasi Wajib Berkala Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi Serta-Merta Informasi Dikecualikan (DIK)

Matriks Ringkasan Informasi yang Dikecualikan (DIK) & Uji Konsekuensi

Berdasarkan Keputusan Kepala SMP Negeri 167 Jakarta Selaku Atasan PPID Nomor: 016/PK.01.02/2026, Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, berikut adalah rincian informasi yang dikecualikan di lingkungan SMP Negeri 167 Jakarta:

Kode Kategori / Jenis Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi Apabila Informasi Dibuka Jangka Waktu
DIK-01 Data Pribadi Peserta Didik
NIK, Nomor KK, Akta Kelahiran, Alamat Lengkap, Nomor Telepon Orang Tua, & Data Ekonomi Keluarga
Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 & Pasal 4 UU No. 27/2022 (UU PDP) Melanggar hak privasi peserta didik/orang tua, membuka risiko penyalahgunaan identitas anak, dan mengancam keselamatan siswa. Selama masa perlindungan data pribadi
DIK-02 Rapor Nilai Individu, Rekam Medis & Catatan Konseling BK Siswa
Hasil asesmen psikologis, riwayat kesehatan, dan buku kasus individu siswa
Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 & UU No. 35/2014 (Perlindungan Anak) Dapat menimbulkan stigma negatif, perundungan (bullying), serta mengganggu perkembangan mental dan psikologis peserta didik. Selama masa perlindungan data pribadi
DIK-03 Dokumen Kepegawaian Pribadi GTK
SKP Individu, Rincian Gaji/TKD Individu, Nomor Rekening, NPWP, NIK, & Rekam Medis Pegawai
Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 & UU No. 27/2022 (UU PDP) Mengungkap rahasia pribadi aparatur/pegawai dan berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan finansial atau pencurian identitas. Selama masa perlindungan data pribadi
DIK-04 Naskah Soal Ujian / Asesmen Sebelum Diujikan, Kartu Soal & Kunci Jawaban
Master bank soal, butir soal Asesmen Sumatif/Ujian Sekolah, dan pedoman penskoran jawaban (adapun kisi-kisi materi belajar siswa tetap terbuka)
Pasal 17 huruf i UU No. 14/2008 & Permendikbudristek Standar Penilaian Merusak integritas, kejujuran akademik, serta objektivitas pelaksanaan evaluasi hasil belajar peserta didik apabila bocor sebelum ujian. Sampai pelaksanaan ujian/asesmen berakhir
DIK-05 Berkas Pemeriksaan Disiplin & Penanganan Kasus Kekerasan (TPPK)
BAP pemeriksaan pelanggaran atau laporan pengaduan perundungan
Pasal 17 huruf a & h UU No. 14/2008 serta Permendikbudristek No. 46/2023 Menghambat proses klarifikasi/investigasi internal dan membahayakan kerahasiaan identitas saksi maupun korban anak. Selamanya untuk identitas anak korban/saksi
DIK-06 Kredensial Keamanan & Infrastruktur Sistem Informasi Sekolah
Password server, kode akses Dapodik, ARKAS, e-Rapor, & database
Pasal 17 huruf i & j UU No. 14/2008 serta UU ITE Membuka celah peretasan (cyber attack), manipulasi data akademik/keuangan, dan kebocoran pangkalan data sekolah. Selamanya

Arsip Dokumen (3)

No Judul Dokumen Keterangan Tanggal Publikasi Diunduh Aksi
1
[Informasi Dikecualikan] Lembar Pengujian Konsekuensi & Matriks Informasi Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP & UU PDP)
Rincian lembar uji konsekuensi terhadap 6 objek informasi yang dikecualikan beserta dasar hukum Pasal 17 UU No. 14/2008, konsekuensi, dan jangka waktu pengecualian. 15 Januari 2026 5x
2
[Informasi Dikecualikan] SK Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) & Uji Konsekuensi
Keputusan Kepala Sekolah/Atasan PPID Nomor 016/PK.01.02/2026 tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Lembar Pengujian Konsekuensi. 15 Januari 2026 3x
3
[Informasi Dikecualikan] Berita Acara Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Tahun 2026
Berita Acara Rapat Tim Penguji Konsekuensi PPID SMP Negeri 167 Jakarta Nomor BA-PPID/02/PK.01.02/2026 atas kategori informasi yang dikecualikan. 14 Januari 2026 4x
Aksesibilitas Disabilitas