Jl. Lingkar Duren Sawit Timur, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur 13440
(021) 8620641 ppid@smpn167jakarta.sch.id

Profil PPID SMP Negeri 167 Jakarta

Mengenal lebih dekat struktur dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Tentang PPID SMP Negeri 167 Jakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 167 Jakarta dibentuk sebagai wujud komitmen sekolah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh satuan pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Visi dan Misi Layanan PPID

Visi:
"Terwujudnya layanan informasi publik SMP Negeri 167 Jakarta yang transparan, akuntabel, cepat, dan inklusif untuk mendukung tata kelola pendidikan yang berkualitas."

Misi:

  • Menyediakan informasi publik pendidikan yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Membangun sistem layanan informasi dan dokumentasi sekolah berbasis teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  • Meningkatkan kompetensi petugas pelayanan informasi agar profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pemohon informasi.
  • Menjamin perlindungan data pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagan Struktur Organisasi PPID SMP Negeri 167 Jakarta

Atasan PPID Pelaksana
Tumeri, S.Pd., M.T.
Kepala SMP Negeri 167 Jakarta
Ketua PPID Pelaksana
Haryati Rahayu, M.Pd.
Wakasekbid Sarpras dan Administrasi
Sekretaris PPID / Pengelola Administrasi
Dwi Kartika Aviaty, M.Pd.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Tata Usaha
Bidang Pelayanan Informasi & Kehumasan
Yuli Sartika, S.Pd.
Wakasekbid Kesiswaan & Kehumasan
Anggota Bidang:
• Wiwik Wiharjo, M.Pd.
• Mukhamad Sekhu, S.Pd.
Bidang Pengelolaan Data & Informasi Akademik
Ilyas Rizal Hilmawan, S.Pd.
Wakasekbid Akademik
Anggota Bidang:
• Rahmadhani, S.Pd.
• Riry Agnes Amaliya, S.Pd.
Bidang Dokumentasi, Sarpras & Aset
Haryati Rahayu, M.Pd.
Wakasekbid Sarpras & Administrasi
Anggota Bidang:
• Lindawati, S.Pd., M.M.
• Darmiatin, S.Pd.
Pengelola Sistem Informasi, Portal & Dapodik
Operator & Staf TI Tata Usaha
• Saeful Aziz (Operator Sekolah)
• Efana Adithya, S.Kom. (Staf TI TU)
Petugas Meja Layanan (Desk PPID) & Kearsipan
Staf Administrasi Tata Usaha
• Ismi Indriani, A.Md. • Bimo Nugroho, S.H. • Dimas Anggara • Raditya Yoga P. • A'idah Taufiqoh • Rika Anjelina

Rincian Daftar Pejabat & Petugas PPID Pelaksana

Jabatan dalam Tim PPID Nama Pejabat / Petugas Jabatan Kedinasan
Atasan PPID Pelaksana Tumeri, S.Pd., M.T. Kepala SMP Negeri 167 Jakarta
Ketua PPID Pelaksana Haryati Rahayu, M.Pd. Wakasekbid Sarpras dan Administrasi
Sekretaris PPID / Pejabat Pengelola Administrasi Dwi Kartika Aviaty, M.Pd. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Tata Usaha
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi & Kehumasan Yuli Sartika, S.Pd. Wakasekbid Kesiswaan dan Kehumasan
Anggota Bidang Pelayanan Informasi & Kehumasan Wiwik Wiharjo, M.Pd.
Mukhamad Sekhu, S.Pd.
Staf Wakasekbid Kesiswaan & Kehumasan
Koordinator Bidang Pengelolaan Data & Informasi Akademik Ilyas Rizal Hilmawan, S.Pd. Wakasekbid Akademik
Anggota Bidang Data & Informasi Akademik Rahmadhani, S.Pd.
Riry Agnes Amaliya, S.Pd.
Staf Wakasekbid Akademik
Anggota Bidang Dokumentasi, Sarpras & Aset Lindawati, S.Pd., M.M.
Darmiatin, S.Pd.
Staf Wakasekbid Sarpras & Administrasi
Pengelola Sistem Informasi, Portal Web & Data Dapodik Saeful Aziz
Efana Adithya, S.Kom.
Operator Sekolah & Staf TI Tata Usaha
Petugas Meja Layanan (Desk PPID), Registrasi & Kearsipan Ismi Indriani, A.Md.
Bimo Nugroho, S.H.
Dimas Anggara
Raditya Yoga Pratama
A'idah Taufiqoh
Rika Anjelina
Staf Administrasi Tata Usaha

Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (Jobdesk) Komprehensif Tim PPID

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 12 PP No. 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi (Jobdesk) dari masing-masing jabatan dalam struktur PPID SMP Negeri 167 Jakarta:

Tingkat Pengarah & Penanggung Jawab
1. Atasan PPID Pelaksana
Tumeri, S.Pd., M.T. (Kepala SMP Negeri 167 Jakarta)
  • Menetapkan kebijakan umum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah.
  • Mengangkat dan menetapkan Tim PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
  • Mengesahkan dan menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) setiap semester.
  • Memimpin pelaksanaan Pengujian Konsekuensi serta mengesahkan penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
  • Menerima, memeriksa, dan memberikan keputusan/tanggapan tertulis atas Pengajuan Keberatan Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
  • Merupakah wakil Badan Publik (Satuan Pendidikan) dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi apabila terjadi sengketa.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kinerja tahunan layanan PPID Pelaksana.
Pimpinan Pelaksana
2. Ketua PPID Pelaksana
Haryati Rahayu, M.Pd. (Wakasekbid Sarpras & Administrasi)
  • Mengoordinasikan seluruh tahapan pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik dari seluruh unit/bidang sekolah.
  • Memimpin penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
  • Memverifikasi substansi jawaban/dokumen balasan atas permohonan informasi publik dan menandatangani surat pemberitahuan tertulis dalam batas waktu maksimal 10 + 7 hari kerja.
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan (seperti data pribadi peserta didik/pendidik) sebelum ditetapkan oleh Atasan PPID.
  • Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana meja layanan (Desk PPID), papan informasi publik, dan fasilitas penunjang layanan.
  • Menyusun dan menyerahkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan Dinas Pendidikan.
Administrasi & Ketatausahaan
3. Sekretaris PPID / Pengelola Administrasi
Dwi Kartika Aviaty, M.Pd. (Kasatlak Tata Usaha)
  • Mengelola administrasi persuratan, tata naskah dinas, penomoran berkas registrasi permohonan, dan surat tanggapan resmi PPID.
  • Mengawasi ketertiban pencatatan Buku Register Permohonan Informasi dan Buku Register Keberatan (baik fisik maupun elektronik).
  • Mengelola penyediaan dan pelaporan informasi publik yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian (pendidik & tenaga kependidikan) serta ringkasan pengelolaan keuangan sekolah (RKAS, BOS, dan BOP).
  • Mengoordinasikan penugasan harian staf administrasi Tata Usaha pada Meja Layanan (Desk PPID).
  • Menyiapkan draf Laporan Berkala dan Laporan Tahunan pelaksanaan layanan informasi publik.
Komunikasi Publik & Kesiswaan
4. Bidang Pelayanan Informasi & Kehumasan
Koordinator: Yuli Sartika, S.Pd. | Anggota: Wiwik Wiharjo, M.Pd. & Mukhamad Sekhu, S.Pd.
  • Melaksanakan publikasi dan diseminasi Informasi Wajib Berkala dan Informasi Serta-Merta kepada orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat luas.
  • Menyediakan dan memutakhirkan informasi di bidang kesiswaan: pedoman dan daya tampung PPDB/SPMB, kegiatan MPLS, tata tertib peserta didik, program ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, dan pencegahan perundungan.
  • Memberikan layanan konsultasi, pendampingan komunikasi publik, serta mengelola pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas layanan PPID.
  • Menjaga standar keramahan layanan sesuai Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
Kurikulum & Akademik
5. Bidang Pengelolaan Data & Informasi Akademik
Koordinator: Ilyas Rizal Hilmawan, S.Pd. | Anggota: Rahmadhani, S.Pd. & Riry Agnes Amaliya, S.Pd.
  • Menghimpun, memverifikasi, dan menyediakan dokumen informasi publik di bidang akademik dan kurikulum.
  • Menyiapkan dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP/KOSP), Kalender Pendidikan Sekolah, jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pedoman asesmen/evaluasi pembelajaran.
  • Menyusun rekapitulasi statistik capaian akademik dan kelulusan secara agregat (tanpa membuka data nilai individu yang bersifat dikecualikan).
  • Melayani permintaan data penelitian pendidikan atau observasi akademik dari mahasiswa/instansi yang telah memperoleh izin resmi.
Dokumentasi, Aset & Retensi Arsip
6. Bidang Dokumentasi, Sarpras & Aset
Koordinator: Haryati Rahayu, M.Pd. | Anggota: Lindawati, S.Pd., M.M. & Darmiatin, S.Pd.
  • Mengelola pendokumentasian dan digitalisasi arsip dokumen sekolah (SK, Peraturan, SOP, MoU, dan Laporan) ke dalam repositori PPID.
  • Menyediakan data profil sarana dan prasarana sekolah (kondisi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas olahraga, sanitasi) serta daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD).
  • Menyediakan informasi pengadaan barang/jasa sekolah serta protokol keselamatan dan tanggap darurat bencana di lingkungan sekolah.
  • Mengatur jadwal retensi arsip dan pemeliharaan fisik dokumen informasi publik.
Teknologi Informasi & Portal PPID
7. Pengelola Sistem Informasi, Portal Web & Dapodik
Saeful Aziz (Operator Sekolah) & Efana Adithya, S.Kom. (Staf TI Tata Usaha)
  • Mengelola operasional teknis, pemeliharaan, dan keamanan aplikasi/website resmi Portal PPID SMP Negeri 167 Jakarta.
  • Mengunggah dokumen publik (Regulasi, SOP, DIP, Laporan) ke portal web agar dapat diunduh dengan mudah oleh masyarakat.
  • Menyediakan pemutakhiran data statistik sekolah yang bersumber dari Dapodik (jumlah peserta didik per tingkat/rombel, data agregat GTK).
  • Memantau notifikasi permohonan informasi dan pengajuan keberatan yang masuk melalui sistem online setiap hari kerja serta mengunggah file balasan resmi yang telah disetujui Ketua PPID.
  • Menjamin keamanan penyimpanan digital salinan identitas pemohon (KTP/Kartu Pelajar) pada server.
Layanan Tatap Muka & Kearsipan
8. Petugas Meja Layanan (Desk PPID), Registrasi & Kearsipan
Ismi Indriani, A.Md. | Bimo Nugroho, S.H. | Dimas Anggara | Raditya Yoga Pratama | A'idah Taufiqoh | Rika Anjelina
  • Melayani pemohon informasi publik yang datang secara langsung (tatap muka) di Meja Layanan (Desk PPID) sesuai jam operasional pelayanan.
  • Membantu pemohon (termasuk penyandang disabilitas atau lansia) dalam mengisi Formulir Permohonan Informasi maupun Formulir Pengajuan Keberatan.
  • Memeriksa kelengkapan persyaratan identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Akta Badan Hukum) dan menginput permohonan luring ke dalam sistem PPID.
  • Mencetak dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi atau Tanda Bukti Pengajuan Keberatan kepada pemohon.
  • Menyerahkan salinan dokumen informasi (cetak/softcopy) kepada pemohon serta menata arsip berkas permohonan secara tertib.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan SMP Negeri 167 Jakarta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Apabila kami tidak menepati janji dalam maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Aksesibilitas Disabilitas