Daftar dokumen resmi terkait daftar informasi publik (dip) yang dapat diakses dan diunduh secara terbuka sesuai standar Komisi Informasi.
Sesuai ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta PerKI Nomor 1 Tahun 2021, PPID SMP Negeri 167 Jakarta menetapkan klasifikasi informasi ke dalam 4 (empat) kelompok yang dapat difilter melalui tab di bawah ini: