Akses informasi publik yang transparan, cepat, profesional, dan akuntabel. Kami hadir untuk melayani kebutuhan informasi pendidikan Anda sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Sudah mengajukan permohonan informasi? Cek progres dan tanggapan petugas PPID secara instan.
4 langkah mudah mengajukan permohonan informasi publik di PPID SMP Negeri 167 Jakarta.
Lengkapi biodata pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan, serta unggah salinan identitas (KTP/Kartu Pelajar).
Dapatkan Kode Permohonan & Nomor Berkas secara otomatis, serta unduh Tanda Bukti Pengajuan dalam format PDF.
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan menyiapkan informasi yang diminta sesuai standar waktu pelayanan.
Pantau tanggapan resmi dan unduh dokumen balasan langsung melalui halaman Cek Status Permohonan.
Apabila Pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID Pelaksana atau permohonan ditolak:
Sesuai SK Kepala SMP Negeri 167 Jakarta Nomor 013/PK.01.01/2026 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik:
Menu utama layanan informasi publik PPID SMP Negeri 167 Jakarta.
Kenali lebih dalam tentang struktur organisasi, visi misi, serta maklumat pelayanan PPID di sekolah kami.
Lihat ProfilAkses dokumen landasan hukum dan Standar Operasional Prosedur terkait pelayanan keterbukaan informasi publik.
Lihat RegulasiDaftar Informasi Publik (Berkala, Serta Merta, Setiap Saat) dan laporan tahunan layanan informasi publik.
Lihat DIPKunjungi desk layanan PPID kami pada jam operasional untuk layanan tatap muka.
Kami siap melayani kebutuhan informasi Anda pada waktu operasional berikut:
Hubungi petugas PPID kami jika Anda memiliki pertanyaan terkait layanan informasi publik.
Panduan singkat mengenai hak akses dan prosedur layanan keterbukaan informasi publik di PPID SMP Negeri 167 Jakarta.
Setiap Warga Negara Indonesia (perorangan, orang tua siswa, pelajar/mahasiswa) maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas yang sah (KTP/Kartu Pelajar/Akta Badan Hukum).
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan PerKI No. 1 Tahun 2021, pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diverifikasi lengkap, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
Informasi yang melanggar perlindungan data pribadi (seperti NIK, nomor telepon pribadi, rapor individu siswa, rekam medis/BK) dan soal ujian yang belum diujikan dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP & SK DIK Sekolah.
Setelah mengirim formulir, Anda dapat langsung mencetak Tanda Bukti PDF dan memantau tanggapan serta mengunduh dokumen balasan petugas PPID melalui menu Cek Status menggunakan Kode Permohonan & Email.