Jl. Lingkar Duren Sawit Timur, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur 13440
(021) 8620641 ppid@smpn167jakarta.sch.id
Keterbukaan Informasi Publik

PPID SMP Negeri 167 Jakarta

Akses informasi publik yang transparan, cepat, profesional, dan akuntabel. Kami hadir untuk melayani kebutuhan informasi pendidikan Anda sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Lacak Status Permohonan

Sudah mengajukan permohonan informasi? Cek progres dan tanggapan petugas PPID secara instan.

Respon Maks. 10+7 Hari Kerja
Layanan Tidak Dipungut Biaya

Alur Permohonan Informasi

4 langkah mudah mengajukan permohonan informasi publik di PPID SMP Negeri 167 Jakarta.

1

Isi Formulir Online

Lengkapi biodata pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan, serta unggah salinan identitas (KTP/Kartu Pelajar).

2

Simpan Bukti & Kode

Dapatkan Kode Permohonan & Nomor Berkas secara otomatis, serta unduh Tanda Bukti Pengajuan dalam format PDF.

3

Verifikasi Petugas

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan menyiapkan informasi yang diminta sesuai standar waktu pelayanan.

4

Terima Informasi

Pantau tanggapan resmi dan unduh dokumen balasan langsung melalui halaman Cek Status Permohonan.

Alur Keberatan & Penyelesaian Sengketa

Apabila Pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID Pelaksana atau permohonan ditolak:

  1. Pengajuan Keberatan (Maks. 30 Hari Kerja): Pemohon mengajukan keberatan secara daring/luring kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah).
  2. Tanggapan Atasan PPID (Maks. 30 Hari Kerja): Atasan PPID memberikan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan.
  3. Sengketa Informasi (Maks. 14 Hari Kerja): Apabila belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Standar Biaya Layanan: GRATIS (Rp 0,-)

Sesuai SK Kepala SMP Negeri 167 Jakarta Nomor 013/PK.01.01/2026 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik:

  • Pendaftaran permohonan, akses dokumen di website, serta pengiriman salinan digital (PDF/Email) TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Rp 0,-).
  • Biaya penggandaan fisik (fotokopi) hanya berlaku jika pemohon meminta salinan cetak dalam jumlah banyak sesuai tarif fotokopi wajar.
Beri Penilaian Survei Kepuasan (SKM)

Akses Cepat Layanan

Menu utama layanan informasi publik PPID SMP Negeri 167 Jakarta.

Profil PPID

Kenali lebih dalam tentang struktur organisasi, visi misi, serta maklumat pelayanan PPID di sekolah kami.

Lihat Profil

Regulasi & SOP

Akses dokumen landasan hukum dan Standar Operasional Prosedur terkait pelayanan keterbukaan informasi publik.

Lihat Regulasi

DIP & Laporan

Daftar Informasi Publik (Berkala, Serta Merta, Setiap Saat) dan laporan tahunan layanan informasi publik.

Lihat DIP

Lokasi & Waktu Pelayanan

Kunjungi desk layanan PPID kami pada jam operasional untuk layanan tatap muka.

Jadwal Pelayanan

Kami siap melayani kebutuhan informasi Anda pada waktu operasional berikut:

Senin - Kamis 08:00 - 15:00 WIB
Jumat 08:00 - 15:30 WIB
Sabtu - Minggu & Hari Libur Nasional Tutup / Libur
Jam Istirahat Pelayanan: 12:00 - 13:00 WIB (Jumat: 11:30 - 13:00 WIB)

Lokasi Kantor PPID

PPID SMP Negeri 167 Jakarta
Jl. Lingkar Duren Sawit Timur, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur 13440
Buka Petunjuk Arah di Google Maps

Kontak Kami

Hubungi petugas PPID kami jika Anda memiliki pertanyaan terkait layanan informasi publik.

Pejabat / Petugas PPID
Haryati Rahayu, M.Pd.
Ketua PPID Pelaksana / Wakasekbid Sarpras & Administrasi
Atasan PPID: Tumeri, S.Pd., M.T. (Kepala Sekolah)
Sekretaris PPID: Dwi Kartika Aviaty, M.Pd. (Kasatlak TU)
Telepon Kantor
(021) 8620641
Senin - Jumat (Jam Kerja)
Email & Website Resmi
ppid@smpn167jakarta.sch.id
Web: smpn167jakarta.sch.id

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Panduan singkat mengenai hak akses dan prosedur layanan keterbukaan informasi publik di PPID SMP Negeri 167 Jakarta.

1. Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan informasi?

Setiap Warga Negara Indonesia (perorangan, orang tua siswa, pelajar/mahasiswa) maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas yang sah (KTP/Kartu Pelajar/Akta Badan Hukum).

2. Berapa lama waktu pemenuhan permohonan informasi?

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan PerKI No. 1 Tahun 2021, pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diverifikasi lengkap, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

3. Informasi apa saja yang tidak dapat diberikan (Dikecualikan)?

Informasi yang melanggar perlindungan data pribadi (seperti NIK, nomor telepon pribadi, rapor individu siswa, rekam medis/BK) dan soal ujian yang belum diujikan dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP & SK DIK Sekolah.

4. Bagaimana cara mengunduh bukti pengajuan & dokumen balasan?

Setelah mengirim formulir, Anda dapat langsung mencetak Tanda Bukti PDF dan memantau tanggapan serta mengunduh dokumen balasan petugas PPID melalui menu Cek Status menggunakan Kode Permohonan & Email.

Aksesibilitas Disabilitas